Sabtu, 02 Januari 2010

hukum wanita haid

Tanya :Bagaimana status hukumnya bagi wanita yang sedang haid masuk masjid, baca quran atau memgang mushaf


Jawab :Secara umum para ulama berbeda pendapat tentang status hukum syariat bagi wanita haid dalam kaitannya dengan pertanyaan diatas. sebagian mereka ada yang melarang secara mutlak bagi wanita haid melakukan aktifitas yang disebutkan di atas. hal itu dilandaskan pada ayat alquran dan hadits nabi.
Allah SWT berfirman :


43. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub[301], terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.


[301] Menurut sebahagian ahli tafsir dalam ayat ini termuat juga larangan untuk bersembahyang bagi orang junub yang belum mandi.


larangan bagi wanita haid diqiyaskan kepada orang yang junub sehingga terlarang juga bagi wanita yang haid untuk memasuki masjid.
sedangkan larangan membaca alquran didasarkan pada sabda rosulullah saw :
عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (لا يمس القرآن إلا طاهر) ذكر الهيثمي في مجمع الزوائد وقال: (رجاله موثقون) فالحديث يدل على أنه لا يجوز مس المصحف، إلا لمن كان طاهرا ولكن (الطاهر) لفظ مشترك، يطلق على الطاهر من الحدث الاكبر، والطاهر من الحدث الاصغر، ويطلق على المؤمن، وعلى من ليس على بدنه نجاسة، ولابد لحمله على معين من قرينة.


dari abdullah bin umar beliau berkata:Rosulullah saw bersabda: tidaklah menyentuh mushaf kecuali orang yang suci (dari hadats besar ataupun kecil)


Disamping ada dalam alquran ayat yang menjelaskan hal yang sama
Allah SWT berfirman :". Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia,
78. pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh),
79. tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan (QS:ALwaqiah 77-79)


sedangkan sebagian ulama lain membolehkan secara mutlak aktifitas tersebut diatas bagi wanita haid. alasan dan dalil mereka sebenarnya hampir sama dengan kubu yang melarang,hanya saja pemahaman yang berbeda. seperti hadits yang melarang bagi orang yang tidak suci menyentuh mushaf tidak menunjukan keharaman secara mutlak atau dalam kata lain hadits tersebut bukan merupakan nash yang melarang bagi orang yang tidak suci (junub, haid , nifas dll)untuk memegang mushaf. sementara ayat yang melarang memegang mushaf ditafsirkan bukanlah memegang mushaf yang dimaksud melainkan lauhil mahfudz dan orang-orang yang disucikan maksudnya adalah para malaikat.

Adapun masuk masjid ayat yang tadi tidak juga menunjukkan larangan wanita haid masuk masjid terbukti bahwa rosulullah SAW pernah memerintahkan aisyah untuk mengambil sesuatu (tikar) di masjid, sedangkan beliau dalam kondisi haid. aisyah berkata:"aku haid ya rosulullah, rosul menjawab: haid kamu bukanlah berada di tangan kamu" hal ini menunjukkan tidak ada larangan bagi wanita haid untuk memasuki masjid.

Dari uraian diatas dengan segala keterbatasan ilmu yang ada saya berpendapat bahwa hal-hal yang ditanyakan tergantung pada maslahat yang ada artinya, jika seorang wanita haid mempunyai hajat dan kebutuhan yang mendesak ia untuk melakukan seperti yang ditanyakan diatas; membaca quran misalkan dan dia seorang penghafal qur'an yang harus senantiasa mengulang dan murojaah hafalannya yang jika tidak dilakukan akan berpengaruh pada hafalannya, maka hal tersebut diperbolehkan atau seperti seorang guru mengaji (misalnya), yang ia punya kewajiban untuk mengajarkan siwa-siswinya alquran otomatis dia harus membaca dan tidak mungkin menunda sampai ia selesai haid karena kan mengganggu kegiatan belajar mengajar atau kondisi-kondisi lain yang mendesak, maka insya Allah hal itu diperbolehkan. sedangkan jika tidak ada maslahat yang kembali pada semua alangkah baiknya tidak melakukan hal tersebut seperti yang ditanyakan..Wallahu a'lam bisshowab.

Tidak ada komentar: